Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Serukan Warga Segera Pasang Patok Tanah

oleh -93 views

Porostimur.com, Namlea – Menindaklanjuti arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid terkait program Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas (GEMAPATAS) 2025, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru, Erik Helaha, S.SiT., mengimbau masyarakat untuk segera memasang tanda batas tanah atau patok.

Hal ini disampaikan kepada para pengguna layanan pertanahan sebagai bagian dari syarat pendaftaran tanah yang sah sesuai peraturan yang berlaku.

Erik menjelaskan, banyaknya kasus sengketa batas tanah diakibatkan oleh tidak adanya tanda batas yang jelas di lapangan.

“Patok tanah adalah titik kontrol batas bidang tanah. Tanpa itu, potensi konflik dengan tetangga sangat besar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga  Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Turun, Kasus Kekerasan dan Swasensor Meningkat

Pemasangan Patok Wajib Sesuai Aturan

Merujuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, pemasangan patok batas bidang tanah harus memenuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya:

  • Dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan dari pemilik tanah berbatasan langsung;
  • Disertai pemotretan lokasi patok lengkap dengan keterangan lokasi, koordinat, atau geotagging;
  • Disertai surat pernyataan pemasangan serta persetujuan pemilik lahan berbatasan;
  • Pemeliharaan patok menjadi tanggung jawab pemohon;
  • Bukti dokumentasi dan pernyataan tersebut menjadi bagian kelengkapan dokumen permohonan pendaftaran tanah.

Erik menegaskan bahwa kesadaran masyarakat untuk memasang patok menjadi kunci dalam pencegahan konflik agraria, apalagi di wilayah dengan dinamika kepemilikan tanah yang cukup kompleks seperti Kabupaten Buru.

Pencanangan GEMAPATAS Serentak 5 Agustus

Baca Juga  Wabup Djufri Hadiri Pelantikan Pengurus POBSI Halbar 2026–2030

Sebagai bagian dari sosialisasi nasional, Kementerian ATR/BPN akan mencanangkan GEMAPATAS serentak pada 5 Agustus 2025, yang dipusatkan di Kabupaten Purworejo, Kabupaten Malang, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Kuantan Singingi.

No More Posts Available.

No more pages to load.