Kanwil Kemenkumham Malut Lakukan Monev di Kabupaten Kepulauan Sula

oleh -97 views

Porostimur.com, Sanana – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) dalam rangka memberikan pemahaman bagi Pengelola Jaringan Informasi Hukum (JDIH) melakukan Monitoring dan Evaluasi di Kantor Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kepulauan Sula dan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula.

Tim yang dipimpin oleh Penyuluh Hukum Muda, Nuryanti melakukan Monitoring dan Evaluasi pertama di Sekretariat Dewan DPRD Kepulauan Sula, disambut langsung oleh Kepala Bagian Hukum dan Persidangan, Siti Mutiara Neovita didampingi oleh Perancang Perundang-undangan, Muhammad K.Boinau.

Dalam Koordinasinya Nuryanti memaparkan apa itu JDIH, dimana JDIH merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.

Baca Juga  Reshuffle, Simfoni Sumbang Teater Istana

“Secara keseluruhan portal JDIHN yang sudah terintegrasi dengan portal JDIHN.GO.ID berjumlah 1.220 instansi dengan total koleksi yang dimiliki baik produk regulasi dan non-regulasi mencapai 467.795 koleksi digital,” ucapnya, Jumat (27/10/2023).

Lebih lanjut Tim melakukan pendampingan Teknis dengan Pengelola operator Sistem Aplikasi JDIHN, tim mendapatkan laporan bahwa terjadi permasalahan dalam penginputan peraturan daerah di Aplikasi JDIHN, dimana kendala ini dijelaskan oleh Tim Kanwil Malut terjadi karena migrasi data oleh pusat, lebih lanjut untuk pelaporan SK, SOP pada Tahun 2023 dapat dilaporkan pada aplikasi e-reporting, sedangkan untuk peraturan perundang-undangan yang telah diupload pada aplikasi https://jdih-malut.kemenkumham.go.id/ agar jangan dulu dilaporkan, hingga aplikasi dapat diakses kembali.

No More Posts Available.

No more pages to load.