Porostimur.com, Ternate – Kanwil Kemenkumham Maluku Utara melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait Layanan Pengaduan Pelanggaran HAM di Kota Ternate dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Ternate, Kamis (2/11/2023), di ruang Aula Gamalama lantai I Kantor Wilayah kementerian Hukum Dan HAM Maluku Utara.
Dalam giat Kali ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara ignatius, Pimpinan tinggi Pratama Kanwil kemenkumham Malut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Ternate, Dekan Fakultas Hukum Unversitas Khairun Ternate, Pejabat Administrator dan Pengawas, serta JFU kantor Wilayah.
Rapat dibuka langsung oleh Ignatius, dalam sambutannya, Ignatius menyampaikan bahwa “Kegiatan Diseminasi menjadi wadah penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Yang secara kuantitas dapat mencakup pelaksanaan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat di wilayah Provinsi Maluku Utara Dan juga secara kualitas mampu memberikan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Layanan Bantuan Hukum, Sehingga Tujuan Untuk mewujudkan Pemerataan Akses atas keadilan bagi masyarakat miskin dapat tercapai.”
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama yg Di Maksud dalam hal ini dilaksanakan dengan baik, Yang menyaksikan penandatanganan ialah Kepala Kantor wilayah Dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate.