Kapitang Aksi Kalesang Maluku Nilai Pemberian Gelar Adat Bagi Murad Ismail Pelecehan Adat dan Budaya

oleh -2,982 views
Link Banner

Porostimur.com, Ambon – Kapitang Aksi Kalesang Maluku Vigel Faubun menilai, rencana pemberian gelar adat Upu Latu dan Ina Latu Nunusaku, kepada Murad Ismail dan istrinya Widya Pratiwi Murad merupakan sebuah bentuk pelecehan terhadap adat dan budaya Maluku.

Vigel menilai, Murad Ismail dan istrinya tidak pantas menyandang gelar Upu Latu dan Ina Latu, karena bukan berasal dari rahim orang Maluku, alias bukan orang asli negeri dengan julukan 1000 pulau ini.

“Pemberian gelar Nunusaku merupakan sebuah penghinaan dan pelecehan kepada orang Maluku. Nunusaku merupakan rumah tua bagi orang Maluku,” tegasnya, usai menggelar Panggung Bebas Tolak Pemberian gelar Upu Latu dan Ina Latu, dan Stop kekerasan seksual terhadap perempuan, Jumat (17/3/2023) di Universitas Pattimura Ambon.

Faubun bilang, Nunusaku merupakan pancaran di mana menurut catatan sejarah hidupnya orang Maluku mula-mula, sampai turun temurun.

Menurutnya, Nunusaku ini sebuah rumah tua yang tidak bisa dimiliki oleh siapapun sehingga pemberian gelar Upu Latu dan Ina Latu kepada Murad dan istrinya merupakan sebuah pembodohan dan kebohongan.

“Yang paling penting tindakan ini adalah sebuah kematian tatanan adat dan budaya yang memang secara tidak langsung mengajak Maluku ini semakin terpuruk. Jadi secara pribadi beta menolak dengan keras pemberian gelar adat kepada Gubernur Maluku Murad Ismail dan Widya,” tegas Vigel.

“Ini tidak sesuai dengan adat istiadat, yang hendak jadi latu seharusnya orang yang punya wewenang di Maluku, siapapun dia yang mau jadi latu dengan syarat harus punya mata rumah, punya teong, dan punya negeri. Beta menilai Murad dan istrinya tidak layak, karena bukan orang asli Maluku, yang seng pung mata rumah seng pung teong. Satu yang beta mau pesan tau diri mundur Jang talalu galojo, Jang rampas orang pung hak milik,” Imbuh aktivis yang konsern terhadap budaya di Maluku tersebut.

Faubun juga menyatakan, protes terhadap segala bentuk pelecehan seksual terhadap perempuan, baik secara langsung maupun secara verbal.

“Pada kesempatan ini, kami minta Bareskrim Polda Maluku dan juga badan kehormatan (BK) DPRD SBT segera memproses kadernya atas nama Jordis Rumahsoal yang melakukan pelecehan verbal terhadap aktivis PMKRI Cabang Jakarta Pusat,” pintanya.

Vigel juga meminta kepada PDI-Perjuangan Maluku agar segera merespon laporan yang yang sudah dilayangkan, dengan mengadakan sidang kode etik terhadap oknum anggota DPRD SBT Jordis Rumahsoal, asal fraksi PDI-Perjuangan.

“Kami juga mendesak Kapolres SBT melakukan pemeriksaan duggan kasus pemerkosaan yang dialami salah satu siswa madrasah Tsansiwa Bula,” pungkas Faubun. (Vera)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.