Kapolda Maluku Minta Setiap Pengaduan Masyarakat Wajib Direspon

oleh -49 views

Porostimur.com, Ambon – Sebagai bentuk transparansi, setiap laporan atau Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang masuk ke Polri wajib direspon dan ditindaklanjuti.

Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Lotharia Latif, SH., M.Hum, mengatakan, jangan ada lagi kesan pembiaran dari laporan yang disampaikan masyarakat, tetapi direspon dan dichek kebenarannya.

“Bila benar tindak lanjuti bila tidak benar infokan dan jelaskan kepada masyarakat sehingga ada keseimbangan dalam berita dan penangannanya,” ungkap Kapolda di Ambon, Rabu (6/4/2022).

Ia menekankan, Polri tidak boleh anti kritik. Selama kritik yang disampaikan sifatnya konstruktif dan untuk perbaikan, maka itu artinya rakyat masih sayang kepada Polri.

Link Banner

“Kontrol masyarakat jangan karena sangat diperlukan bukan berarti membuat fitnah atau membuat kebohongan publik baik terhadap perorangan anggota Polri ataupun terhadap institusi,” harapnya.

Baca Juga  JPU Tuntut Mantan Kadis Perkim Provinsi Maluku Utara 2,2 Tahun Penjara di Kasus OTT AGK

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur ini menyampaikan bahwa anggota Polri tidak perlu takut dilaporkan oleh pihak-pihak tertentu selama tugasnya dilaksanakan sesuai aturan dan tidak melakukan pelanggaran.

“Data menunjukkan 81% laporan dumas tidak mengandung kebenaran, tapi yang mengandung kebenaran wajib kita respon dan tindaklanjuti,” pintanya. (Keket)

No More Posts Available.

No more pages to load.