Kapolda Malut Kembali Tugaskan Brigpol Charles Aniky Sebagai Ajudan Bupati Halbar

oleh -274 views

Porostimur.com, Jailolo – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara (Malut) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Midi Siswoko kembali menugaskan Brigpol Charles Aniky sebagai Ajudan Bupati Halmahera Barat (Halbar).

Penugasan Brigpol Charles Aniky sebagai Ajudan Bupati Halbar ini melalui Surat Perintah Nomor: Sprin/772/VIII/KEP/2024 tertanggal 9 Agustus 2024 yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Malut Irjen Pol Midi Siswoko.

Kapolda Malut Irjen Pol. Midi Siswoko, dalam Sprin yang diperoleh porostimur.com, Sabtu (10/8/2024), menjelaskan, penugasan Brigpol Charles Aniky sebagai Ajudan Bupati Halbar berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang kepolisian negara republik indonesia.

Dalam Spirn itu menjelaskan, selain UU tentang kepolisian negara republik indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara republik indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara republik indonesia Nomor 4 tahun 2017 tentang penugasan anggota Kepolisian Negara republik indonesia diluar struktur organisasi Polri menjadi rujukan dalam Penugasan Brigpol Charles Aniky sebagai Ajudan Bupati Halbar.

Baca Juga  PBB Setuju Diakhirinya Pendudukan Israel di Palestina, 14 Negara Menentang

Selain itu, penugasan Brigpol Charles Aniky sebagai Ajudan Bupati Halbar ini juga berdasarkan persetujuan Kapolda Malut terkait Surat Bupati Halmahera Barat Nomor: 800.1.4.1/941/2024 tertanggal 15 Juli 2024 tentang permintaan personel sebagai Ajudan Bupati Halmahera Barat.

No More Posts Available.

No more pages to load.