@Porostimur.com || Ambon : Balai Karantina Ambon menggelar pemusnahan hasil sitaan berupa bibit jeruk dan daging anjing, di halaman kantornya, Senin (2/6).
Bibit jeruk yang dimusnahkan ini berasal dari Malang (Jawa Timur) yang dikirim ke Ambon via Pos Indonesia tanpa dilengkapi persyaratan karantina, tanggal (26/5) lalu.
Rencananya, 5 batang bibit jeruk tersebut akan dikirim ke Moa dengan menumpangi jasa penerbangan maskapai Trigana Air.
Sementara sehari sesudahnya, tanggal (27/5), daging anjing beku seberat 500 kg yang diangkut dengan kapal KM Ngapulu dari Makassar sebanyak 500 kg yang tiba di Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon, diamankan petugas Karantina.
Ratusan daging anjing ini dikemas menggunakan stereofoam sebanyak 2 box, serta tidak dilengkapi dokumen pemasukan/Sertifikat Karantina (KH-10).
Acara pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala Balai Karantina Ambon, Jumrin,SP,M.Si, didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Operasional drh. Nanang Handayono,M.Si, Korfung KH, drh. Nur Rahmahtri Rahayu, Korfung Kl, Tariyani,SP dan Pejabat fungsional KH/KT Karantina Ambon, serta instansi teknis terkait lainnya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumrin menegaskan bahwa pihaknya menjalankan fungsi pengawasan bukan saja dari sisi peraturan namun juga dari sisi kesehatan.
”Pada hari ini kita menyaksikan pemusnahan daging anjing dan bahan hasil timpuran seperti jeruk. Jangan kita melihat kecilnya, tapi potensinya yang dapat merugikan masyarakat. Apalagi, daging anjing yang masuk itu tidak dilengkapi dokumen. Termasuk dengan bibit jeruk. Kalau anjing, selain potensi penyakit rabies juga ada himbauan bahwa anjing itu bukan termasuk komoditi sumber pangan. Jadi, dia adalah masuk hewan kesayangan, sehingga ada sosialisasi, kita mungkin akan menghentikan, atau kita bilang stop untuk mengonsumsi daging anjing,” ujarnya.
Dari sisi kesehatan, jelasnya, masyarakat pun harus diedukasi tentang bukan ukuran besar kecilnya material yang akan dikirim, melainkan potensi kerugian yang akan dialami masyarakat akibat lalu lintas barang dan daging yang tak berdokumen resmi.
”Terus, jeruk yang dimusnahkan ini, jangan dilihat kecilnya tetapi potensi. Kalau di Maluku ini masih terbatas di CVPD, jangan lagi sampai masuk lagi penyakit serviks CVPD yang berada pada jeruk. Kalau daging anjing, itu dari Makassar yang dimuat melalui kapal Pelni. Kalau jeruk ini dari Malang. Itu karena tidak adanya dokumen disita melalui bandara dan mau dikirim ke MBD. Kalau daging anjing kurang lebih 500kg sementara bibit jeruk cuma 5 pohon. Tapi, jangan lihat 5 pohonnya, tapi dampaknya kedepan,” pungkasnya. (keket)