Karantina Maluku Utara Musnahkan Belasan Ekor Ayam

oleh -14 views

Porostimur.com, Ternate – Dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya hayati dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Maluku Utara mengambil langkah tegas demi menegakkan aturan dengan memusnahkan media pembawa yang dilalulintaskan secara ilegal. Media pembawa berupa 17 ekor ayam yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara. 

Kepala Karantina Maluku Utara Willy Indra Yunan, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindakan tegas untuk menjaga keamanan dan mutu pangan, serta melindungi wilayah Maluku Utara dari ancaman hama penyakit.

“Kami terus berkomitmen menjaga tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran perkarantinaan yang terjadi. Harapan ke depannya masyarakat lebih sadar untuk mematuhi peraturan perkarantinaan. Bersama-sama menjaga wilayah Maluku Utara terhindar dari hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan,” tegas Willy seusai pemusnahan di Ternate, Kamis (5/12/2024). 

Baca Juga  Situasi Tugu Trikora Kembali Kondusif, Maspaitella Ajak Warga Maluku Jaga Kedamaian

Willy menjelaskan, pemusnahan ini merujuk pada Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Khusus untuk unggas dewasa, tindakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007 yang mengatur pengendalian lalu lintas, pemeliharaan, dan peredaran unggas di wilayah Maluku Utara.

No More Posts Available.

No more pages to load.