Kasat Reskrim Polres Malra Akui Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Watdek Ditangani dengan KUHP

oleh -91 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Malra Iptu Zaenal mengungkapkan bahwa laporan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan dalam proses penanganannya polisi menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Porostimur.com, Langgur – Penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), mendapat sorotan setelah puluhan perempuan Kei menggelar aksi solidaritas di depan Mapolres Malra, Senin (21/9/2026).

Dalam pertemuan dengan massa aksi, Kasat Reskrim Polres Malra Iptu Zaenal mengungkapkan bahwa laporan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan dalam proses penanganannya polisi menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sesuai dengan laporan, saat proses lidik kita menggunakan KUHP,” ujar Zaenal di hadapan massa aksi.

Kasus ini menjadi perhatian warga setelah muncul dugaan kekerasan seksual berulang terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.

Massa yang didominasi perempuan sebelumnya melakukan long march dari Watdek menuju Mapolres Malra untuk mempertanyakan perkembangan perkara sekaligus mendesak agar korban memperoleh perlindungan.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Minta Investor Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Laporan Masuk 9 Agustus, Polisi Masih Cari Alat Bukti

Zaenal menjelaskan, laporan terkait perkara tersebut diterima Polres Malra pada 9 Agustus 2026. Pelapornya merupakan mertua dari pria yang diduga sebagai pelaku sekaligus ayah korban.

Menurut Zaenal, laporan tersebut muncul dalam konteks persoalan rumah tangga. Karena itu, penyidik merasa perlu melakukan pendalaman sebelum menentukan arah perkara.

No More Posts Available.

No more pages to load.