Porostimur.com | Ambon: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nataniel Orno sebagai saksi kasus suap proyek di Kementerian PUPR tahun 2016.
Barnabas dipanggil KPK untuk diperiksa kapasitasnya sebagai mantan Bupati Maluku Barat Daya.
“Iya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta), alias John Alfred alias Alfred Hongarta” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (18/12).
Dalam kasus ini, Alfred Hongarta telah berstatus tersangka bersama 11 orang lainnya, yakni Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir; dan sederet anggota DPR RI periode 2014-2019 yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.
Kemudian pihak swasta, Julia Prasetyarini; ibu rumah tangga Dessy A Edwin; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasionai (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustray; Komisaris PT CMP, So Kok Seng; dan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021, Rudy Erawan.
Lembaga antirasuah menduga Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Diduga yang menerima suap dari Hong Artha yaitu Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha. (red/rtl/rmol)