Kasus Jembatan Marbali Tetap Jalan, Polres Aru Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

oleh -431 views

Porostimur.com, Dobo – Penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Marbali di Kabupaten Kepulauan Aru masih terus berjalan. Meski sempat dikembalikan oleh kejaksaan, Polres Kepulauan Aru menegaskan kasus ini tidak mandek dan tetap dituntaskan.

Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, AKP Angelico Timotius Sulu, S.Tr.K., S.I.K, kepada wartawan di Mapolres Aru, kemarin.

“Saat ini kami masih menunggu pemeriksaan ahli dari BPK RI untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Itu yang menjadi kunci lanjutan penanganan perkara ini,” jelasnya.

SPDP Pernah Dikirim, Tapi Dikembalikan Kejari

Menurut Angelico, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebenarnya sudah pernah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru pada November 2024 lalu, namun dikembalikan.

“Benar, SPDP pernah kami naikkan, tapi dikembalikan oleh pihak kejaksaan. Sejak saat itu, memang belum dinaikkan lagi. Tapi saya tegaskan, itu bukan berarti kasusnya berhenti,” katanya.

Baca Juga  DPRD Maluku Soroti Peredaran Produk Kedaluwarsa di SBT

Ia menegaskan bahwa fokus saat ini hanya tinggal pada proses penghitungan kerugian negara oleh auditor negara. Setelah hasil itu keluar, proses hukum akan kembali bergulir.

Warga Marbali Pertanyakan Proyek yang Tak Bermanfaat

Sementara itu, sorotan tajam juga datang dari warga Dusun Marbali sendiri. Alo Tabela, salah satu warga, menilai pembangunan jembatan itu sarat pemborosan dan tidak memberi manfaat.

“Ini bukan aliran sungai, hanya genangan air saat hujan. Buat apa bangun jembatan besar? Cukup box culvert saja, lebih hemat anggaran,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.