Kasus PDAM Ambon, Kejati masih jadwalkan pemanggilan saksi

oleh -11 views

@Porostimur.com | Ambon : Meskipun sudah dilaporkan sejak 6 Agustus 2018 lalu, namun kasus dugaan korupsi anggaran sumur bor oleh Plt Dirut PDAM Ambon, Alfonsus Tetelepta, masih tetap diproses Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Penjadwalan pemanggilan kepada pihak terkait guna memenuhi sejumlah keterangan dan bukti ini, dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi.Penkum) Kejati Maluku, Samy Sapulette,SH,MH, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Kamis (29/11).

”Kasusnya masih berjalan. Penyidik Kejati Maluku masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Bukti-bukti juga masih dikumpulkan penyidik. Agenda pemanggilan terhadap pihak terkait juga diagendakan,” tegasnya.

Diakuinya, pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) terhadap kasus dugaan korupsi anggaran sumur bor oleh Plt Dirut PDAM Ambon.

Link Banner

Dimana, kasus yang sudah masuk kepada pihaknya ini tetap diproses sesuai dengan aturannya.

Baca Juga  Erwin Umar Ambil Formulir Pendaftaran Balon Walikota Ternate di Partai Gerindra

”Sudah diterbitkan surat penyidikan untuk kasus PDAM yang dilaporkan pelapor Atrishyane W. Pical beberapa waktu lalu terhadap terlapor Alfonsus Tetelepta. Dengan begitu, penyidik akan melakukan puldata dan pulbaket dari pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kasubag Kas dan Penagihan PDAM Kota Ambon, Atrishyane W. Pical, melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PDAM Kota Ambon, Alfonsus Tetelepta, kepada pihak Kejati Maluku.

Pasalnya, dalam proyek pengadaan sumur bor PDAM Ambon tahun 2016 senilai Rp 266 juta, Dinas PU Kota Ambon menyatakan sudah mengembalikan dana dimaksud kepada pihak PDAM.

Sayangnya, hingga bergulirnya tahun anggaran baru, dana dimaksud tak kunjung disetorkan kembali ke kas PDAM Ambon.

Baca Juga  Gunung Ibu Erupsi Selasa Pagi, Tinggi Kolom Abu Sekitar 2.000 Meter di Atas Puncak

Perihal dimaksud juga ditegaskan Pengacara Hukum Pical, Justin Tuny,SH dan Anwar Kafara,SH, saat berhasil dikonfirmasi wartawan beberap waktu lalu.

Dimana, kliennya terpaksa melaporkan pimpinannya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berawal dari krisis air bersih yang melanda Kota Ambon akibat kemarau panjang tahun 2016.

Dalam sebuah pertemuan formal, disetujui pembuatan sumur bor yang berlokasi di Wainitu dengan kebutuhan biaya sebesar Rp.650 juta.

Sedangkan anggaran yang digunakan berasal dari anggaran belanja Dnas PU Kota Ambon.

Saat menjabat Kasubag Kas dan Penagihan pada Bagian Keuangan PDAM Ambon, jelasnya, kliennya membuat cek dan selanjutnya ditransfer oleh Staf Pegawai PDAM ke rekening Bank BCA atas nama Alfonsus Tetelepta (Dirut PDAM), dengan Nomor Rekening dikirim 0440741240 tanggal 11 Februari 2016 sebesar Rp.100 juta.

Baca Juga  Cantik dan Menawan, Anastasya Khosasih Dapat Julukan Spesial dari Media Vietnam

Begitupun transfer kedua, tegasnya, dilakukan pada 23 Februari 2016 sebesar Rp. 100 juta dan panjar ketiga untuk pembuatan sumur sebesar senilai Rp.10 juta.

Selain melalui transfer, terangnya, pembayaran juga dilakukan secara tunai melalui Kepala Sub Bagian Perbekalan Material, Aneke Piterz, untuk kepentingan pembuatan sumur.

Dijelaskannya, setelah pekerjaan dimaksud selesai, janji Dinas PU Kota Ambon untuk mengembalikan uang proyek kepada PDAM tak kunjung diberikan.

Setelah melalui penelusuran, tambahnya, baru diketahui belakangan bahwa Dinas PU Ambon sudah merealisasikan janjinya dengan membayar langsung kepada Plt. Dirut PDAM. (tim)