Porostimur.com, Maba – Kasus dugaan pembunuhan terhadap pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, KLP alias Tiwi (30), warga Magelang, yang melibatkan tersangka AH alias Hanafi, kini memasuki babak baru dalam proses hukumnya.
Polsek Maba Selatan telah menyelesaikan penyidikan tahap pertama dan menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur pada Senin (25/8/2025).
Kasi Intelijen Kejari Haltim, Sulaiman, membenarkan bahwa berkas tersebut sudah diterima untuk diteliti lebih lanjut.
“Berkas perkara dugaan pembunuhan pegawai BPS Haltim telah dikirim oleh penyidik ke jaksa. Selanjutnya berkas itu diperiksa oleh JPU,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, jika hasil penelitian jaksa menyatakan berkas sudah lengkap secara formil dan materil, maka status perkara akan naik ke tahap P21.
“Kalau memang dianggap belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi lagi,” tambahnya.
Menunggu Tahap Berikutnya
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas tahap pertama.
“Untuk tahap pertama ini sudah diserahkan ke Kejari, dan proses selanjutnya kita menunggu dari kejaksaan,” singkatnya.
Dengan langkah ini, kasus tragis yang menimpa pegawai BPS tersebut semakin dekat menuju meja persidangan, sekaligus memberi harapan agar keluarga korban segera mendapatkan kepastian hukum. (Nahrawi)









