Porostimur.com | Ternate: Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan menegaskan, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan AKBP Sutanto dan Bripka Rani masih ditangani Ditreskrimum Polda Malut.
“Kasus tersebut saat ini sudah tahap penyidikan,” tukasnya seperti dilansir dari tandaseru.com, Selasa (9/2/2021).
Pernyataan Juru bicara Polda Malut ini otomatis mementahkan pernyataan dari kuasa hukum oknum polwan Polda Maluku Utara, Bripka Rani, melalui kuasa hukumnya Muhammad Thabrani kepada awak media.
Diketahui, Thabrani menyatakan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan kliennya telah dihentikan penyelidikannya.
Kuasa hukum Bripka R, menyatakan, proses pidana dan kode etik yang dikenakan pada kliennya dalam kasus perselingkuhan telah dihentikan. Hal ini sesuai informasi yang diterimanya.
“Polda Maluku Utara telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada tanggal 22 Desember tahun 2020. Dan kasus tersebut telah dihentikan penyelidikan, karena bukan peristiwa pidana atau tidak mencukupi alat bukti,” ungkapnya, Senin (8/2/2021) kemarin.
Menurut Thabrani, dengan dihentikannya pidana kasus tersebut otomatis kliennya tak akan diproses lagi dalam sidang etik.
“Kasus tidak pidana saja tidak terbukti, otomatis proses internal juga akan tidak terbukti lagi. Logikanya begitu,” tukasnya.