Porostimur.com, Bula – Kasus dugaan pidana pencamaran nama baik dengan terlapor Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Ahcmad Voth, masih dalam tahapan proses.
“Perlu kami sampaikan bahwa kasus tersebut sampai dengan saat ini masih terus berjalan.” Kata Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/9/2023).
Nugroho membeberkan, kasus tersebut sudah diserahkan untuk tahap I pada tanggal 7 September kemarin, dan saat ini masih mununggu dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami sudah serahkan kasus tersebut, tergantung Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika sudah dinyatakan lengkap P21 atau mungkin ada petunjuk lain, misalkan ada perbaikan P18, P19,” tuturnya.
Terkait kasus tersebut, Nugroho berharap, saat ini kita sedang berada pada tahun politik, jangan sampai masalah pribadi dibawa menjadi masalah kelompok yang terjadinya akan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
“Dari masing-masing kelompok saya harap kita menahan diri agar tidak menimbulkan kasus-kasus lainya,” harapnya.
Diketahui, terjadinya dugaan tindak pidana tersebut, Achamd Voth, kader Partai Gerindra itu mencaci maki, mengancam dan menyerang kehormatan Kepala Bidang Umum dan Keuangan Sekretariat Dewan (Setwan) Ahmad Fauzi Saflut, pada Rabu 15 Juli 2023, saat DPRD menggelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD asal PPP sisa Masa Jabatan 2019-2024. (Iswandi Kelilauw)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News