Porostimur.com, Ambon – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon intens melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap dalang dibalik kasus korupsi anggaran pada PT Dok Wayame Ambon.
Bos PT. Pelayaran Dharma Indah Jhony de Queljue alias Siong dan bos PT. Sumber Rejeki Ronny Rambitan alias Kiat, merupakan dua nama yang ikut masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.
Bos Siong dan Bos Kiat, diduga terlibat dalam praktek mark up pengadaan material dan mark-up harga docking kapal. Sebab banyak kapal milik kedua pengusaha ini yang sering docking di PT. Dok Wayame, namun dalam praktek pembayarannya, disinyalir terjadi penggandaan invoice pembayaran. Di mana, harga yang tertera di invoice tidak sesuai dengan yang dibayarkan.
Informasi yang diperoleh dari sumber internal di Kejari Ambon menyebutkan, pihak management PT. Dok Wayame diduga menggandakan invoice pembayaran (dua invoce) untuk keuntungan pribadi. Sementara pihak pemilik kapal diduga memanfaatkan invoice ganda untuk mengurangi laporan pajak.
Selain ini, berdasarkan informasi media ini, praktek invoice ganda, masih banyak keboborkokan di PT. Dok dan Perkapalan Wayame, yang diduga ikut menyeret kedua pengusaha kapal di Maluku ini.