Kuba menegaskan bahwa dugaan mark up dalam proyek tersebut harus dibuktikan secara transparan melalui proses hukum yang adil.
“Jika ada pelanggaran dan pihak yang terlibat, tidak boleh ada yang lolos dari pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
DPRD Diminta Dorong KPK
Selain itu, AMPEL juga meminta DPRD Provinsi Maluku untuk tidak tinggal diam. Lembaga legislatif didorong agar menggunakan kewenangannya untuk merekomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi turun langsung memantau penanganan kasus tersebut.
“DPRD jangan diam. Gunakan kewenangan untuk mendorong KPK masuk ke Maluku. Rakyat butuh kepastian, bukan sandiwara hukum,” tandas Kuba.
Kasus Naik ke Penyidikan Sejak 2025
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ambon telah menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pakaian dinas pegawai Bank Maluku Malut.
Status perkara kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-08/Q.1.10/Fd.2/11/2025 tertanggal 6 November 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran pengadaan seragam dinas tersebut mencapai Rp7 miliar pada 2020 dan kembali dialokasikan Rp10 miliar pada 2021, sehingga totalnya mencapai Rp17 miliar.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang dugaan korupsi tersebut serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
(Tim)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









