Kasus Seragam Dinas Bank Maluku Rp17 Miliar Mandek, Publik Desak Kejati Ambil Alih

oleh -406 views
Ketua Aliansi Peduli Lingkungan (AMPEL) Kuba Boinauw, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Ambon.

Kuba menegaskan bahwa dugaan mark up dalam proyek tersebut harus dibuktikan secara transparan melalui proses hukum yang adil.

“Jika ada pelanggaran dan pihak yang terlibat, tidak boleh ada yang lolos dari pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

DPRD Diminta Dorong KPK

Selain itu, AMPEL juga meminta DPRD Provinsi Maluku untuk tidak tinggal diam. Lembaga legislatif didorong agar menggunakan kewenangannya untuk merekomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi turun langsung memantau penanganan kasus tersebut.

“DPRD jangan diam. Gunakan kewenangan untuk mendorong KPK masuk ke Maluku. Rakyat butuh kepastian, bukan sandiwara hukum,” tandas Kuba.

Kasus Naik ke Penyidikan Sejak 2025

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ambon telah menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pakaian dinas pegawai Bank Maluku Malut.

Baca Juga  Anos Yeremias Apresiasi Peran Kodam XV/Pattimura Kawal Groundbreaking PSN Blok Masela

Status perkara kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-08/Q.1.10/Fd.2/11/2025 tertanggal 6 November 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran pengadaan seragam dinas tersebut mencapai Rp7 miliar pada 2020 dan kembali dialokasikan Rp10 miliar pada 2021, sehingga totalnya mencapai Rp17 miliar.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang dugaan korupsi tersebut serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

(Tim)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.