Porostimur.com, Langgur — Kasus dugaan penganiayaan berujung maut terhadap Veronika Rahanyanat, karyawati perusahaan mutiara di Pulau Liik, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), terus menuai sorotan.
Hingga kini, proses penyidikan yang ditangani Polres Maluku Tenggara dinilai masih menyisakan tanda tanya di ruang publik.
Sorotan menguat setelah kepolisian menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi—terdiri dari pemilik perusahaan, manajer, kakak kandung korban, dua teman sekamar, tiga rekan kerja, pengemudi speed boat dan pick up, dokter serta perawat UGD—yang menyimpulkan korban meninggal dunia karena sakit, bukan akibat penganiayaan.
Dinilai Tertutup dan Prematur
Politisi Partai Gerindra Alice Lasol menilai proses penyidikan terkesan tertutup dan belum sepenuhnya transparan kepada publik maupun keluarga korban.
“Kami meminta agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada pihak keluarga maupun publik yang menanti kepastian akan kematian saudari Veronika,” ujar Alice, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam rilis resmi kepolisian yang menyebut korban meninggal karena sakit.
“Dari awal kasus ini mencuat, kami mengikuti secara seksama dan memahami substansi permasalahan. Seharusnya pihak kepolisian lebih bijaksana dalam mengeluarkan pernyataan di tengah sorotan nasional terhadap kinerja institusi Polri,” katanya.









