Porostimur.com, Jakarta – Kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk memberikan subsidi untuk minyak goreng curah dan mengembalikan harga minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar dinilai akan memberikan implikasi tersendiri.
Jika dirinci, pemerintah menetapkan tiga kebijakan untuk mengatasi kelangkaan pasokan dan tingginya harga minyak goreng di pasar.
Pertama, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp14.000. Kedua, pemerintah mengembalikan harga minyak goreng kemasan ke nilai keekonomian. Ketiga, pemerintah akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng kemasan senilai Rp14.000 per liter sedangkan HET minyak goreng curah Rp11.000.
Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kemendag, harga minyak goreng curah masih tertahan tinggi di angka Rp16.300 per liter pada Selasa (15/3/2022). Sementara itu, harga minyak goreng kemasan sederhana berada di angka Rp16.300 dan minyak goreng kemasan premium Rp18.300.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengaku tidak setuju dengan langkah yang diambil pemerintah dalam upaya penyediaan kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng tersebut. Adapun, ia merinci sejumlah dampak yang bisa timbul dari kebijakan tersebut: