Kedapatan Bawa Ganja, Karyawan Swasta Diringkus Polisi

oleh -18 views

Porostimur.com, Weda – Pria berinisial HRS alias Ari (32 tahun) ditangkap aparat Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Utara, 30 April lalu.

Saat diringkus polisi, HRS tengah membawa narkotika jenis ganja.

Dalam konferensi pers, Rabu (11/5/2022), Wakapolres Halteng Kompol Ranto Eko Mardayanto mengungkapkan penangkapan karyawan swasta itu bermula saat polisi mendapat informasi maraknya peredaran narkotika di sekitar wilayah pertambangan di Halteng. Anggota Satresnarkoba pun melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Pada hari Sabtu 30 April pukul 07.30 WIT, anggota yang melakukan penyelidikan menemukan satu orang laki-laki yang datang menggunakan sepeda motor dan gerak-gerik mencurigakan. Anggota pun mengaman yang bersangkutan,” ungkap Ranto yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Halteng IPDA Abrar.

Disitat dari tandaseru.com, Saat hendak diamankan, HRS sempat mencoba melarikan diri. Ia pun berhasil disergap.

Dalam penggeledahan, ditemukan dua saset ganja di tangan HRS. Ganja ini disimpan dalam pembungkus rokok dan diletakkan di kantong celana kanan.

“Setelah itu terlapor dan barang bukti diamankan ke Mapolres Halteng untuk diperiksa urinenya dan diproses hukum lebih lanjut,” terang Ranto.

No More Posts Available.

No more pages to load.