Porostimur.com, Jakarta – Kejaksaan Agung mendalami dugaan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo di kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi merespons pernyataan terdakwa Irwan Hermawan dalam persidangan yang mengaku memberikan uang Rp27 Miliar kepada Dito.
“Ya kita pelajari,” ujarnya, mengutip CNNIndonesia, Kamis (28/9/2023).
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik saat ini masih mendalami informasi yang disampaikan Irwan.
“Kita memonitor dan mencermati terus hasil pemeriksaan di persidangan,” jelasnya.
Kendati demikian, Ketut enggan menjawab secara pasti apakah menindaklanjuti fakta persidangan dengan memanggil Dito atau tidak.
“(Rencana pemanggilan) kita jadikan bahan masukan ke penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan menyebut ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Irwan ketika Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, mencecarnya soal pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejagung RI.