Porostimur.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Pada Rabu (7/1/2026), tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penggeledahan, kali ini di Kementerian Kehutanan.
Penggeledahan tersebut dikabarkan berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun. Sumber di lingkungan Jampidsus menyebutkan, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri bukti tambahan dalam perkara yang sebelumnya sempat dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penggeledahan di Kemenhut terkait kasus Konawe Utara yang di-SP3 KPK itu,” ujar sumber di Jampidsus, Rabu (7/1/2026).
Telusuri Bukti Lama dan Alih Fungsi Hutan
Sumber tersebut menjelaskan, tim penyidik Jampidsus mencari alat bukti lama yang diduga masih relevan dengan perkara korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara.
“Kita cari bukti-bukti lama,” katanya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengaku belum menerima laporan resmi dari tim penyidik terkait penggeledahan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.









