Kejagung Sita 60 Ribu Meter Tanah dan Mall Ambon City Centre

oleh -16 views

Porostimur.com – Ambon: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Mall Ambon City Centre yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) dengan tersangka Teddy Tjokrosaputro. Bangunan itu terletak di tiga bidang tanah seluas 60.000 M2.

“Penyitaan tiga bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapat penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

Teddy merupakan adik dari terdakwa Benny Tjokrosaputro yang terjerat kasus megakorupsi di perusahaan Asabri, ataupun PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kedua kasus itu merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Penyitaan aset tersebut, kata Leonard, dilakukan berdasarkan surat penetapan Nomor: 74/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tertanggal 03 November 2021. Aset tersebut didaftarkan atas nama PT Bliss Retailindo Utama dan diduga terkait Teddy Tjokrosaputro.

Link Banner

Tiga bidang tanah itu terbagi atas sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang berbeda.

Baca Juga  Diam-Diam Pemerintah Naikkan Harga Gula, di Maluku-Papua Rp18.500/kg

“Di atas tiga bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Ambon City Centre,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, kejaksaan tengah melakukan penaksiran harga aset yang disita tersebut melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nantinya, nilai tersebut akan digunakan untuk menyelamatkan kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.