Kejagung Telusuri Kejanggalan Pembayaran Ganti Rugi Lahan RSUD Haulussy

oleh -78 views

Porostimur.com, Ambon – Polemik pembayaran ganti rugi lahan RSUD Haulussy kembali memasuki babak baru. Informasi internal menyebutkan bahwa utusan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berada di Ambon untuk menelusuri dugaan kejanggalan dalam proses pembayaran sisa kewajiban sebesar Rp31,6 miliar, Selasa (18/11/2025).

Kehadiran tim Kejagung ini memicu perhatian publik karena dinilai berhubungan dengan sejumlah keganjilan yang muncul sejak masa jabatan Sekda Sadli Ie sebagai Penjabat Gubernur. Komunikasi antara pemerintah dan keluarga ahli waris disebut semakin tidak jelas, padahal ahli waris hanya meminta kepastian pelunasan sesuai putusan pengadilan.

Putusan Pengadilan Dikesampingkan?

Sebagaimana diketahui, ahli waris lahan RSUD Haulussy, almarhum Yohanes Tisera, melalui kuasa hukum Litie Dijane Luhukay, berulang kali mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk segera melunasi sisa pembayaran. Putusan pengadilan memerintahkan agar pembayaran diselesaikan dalam jangka waktu lima tahun.

Baca Juga  6 Bulan Ditahan, Pekerja PT WKM Minta Dipulangkan, Marsel: Saya Hanya Ingin Rayakan Natal

Namun hingga kini, baru tiga tahap pembayaran yang dilakukan Pemprov:

  • Rp10 miliar (13 Februari 2019)
  • Rp3 miliar (21 Februari 2020)
  • Rp5,32 miliar (3 Agustus 2020)

Total baru mencapai Rp18,32 miliar dari nilai ganti rugi yang ditetapkan berdasarkan appraisal KJPP sebesar Rp49,987 miliar.

Sumber terpercaya dari lingkaran ahli waris mengungkapkan, tim Kejagung turun untuk memeriksa alasan tertundanya pembayaran, termasuk dugaan adanya tafsir keliru atau pengaburan instruksi pengadilan oleh oknum tertentu.

No More Posts Available.

No more pages to load.