Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika sejumlah perkara yang telah diputuskan berkekuatan hukum tetap, Jumat (15/12/2023).
Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung Pj. Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dan Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta.
Jumlah narkotika yang dimusnahkan di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon itu terdiri dari, 104 paket sabu-sabu, 261 paket ganja dan sembilan paket tembakau sintetis.
Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara ganja dan tembakau sintetis dengan cara dicampuri semen dan air.
Kepala Kejaksaan Neger (Kajari) Ambon Adhryansah, mengatakan, narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil atau barang bukti atas perkara yang terjadi sejak April hingga Desember 2023.
“Narkotika ini rinciannya sabu-sabu seberat 496,63 gram, ganja 386,50 gram dan 55,51 gram tembakau sintetis. Narkotika ini rinciannya sabu-sabu seberat 496,63 gram, ganja 386,50 gram dan 55,51 gram tembakau sintetis,” papar Adhryansah.
Diketahui, selain narkotika, ada juga 23 item barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan secara bersamaan. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News