Kejari Ambon Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

oleh -12 views
Link Banner

Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan pemusnahan terhadap sejumlah Barang Bukti tindak pidana di Kota Ambon, di halaman kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (14/3/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adhryansah kepada wartawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 25 item, terdiri dari barang bukti narkoba berupa sabu seberat 249,21 gram, ganja 4.790,02 gram, tembakau sintetis 249,21 gram, senjata api rakitan 2 pucuk, peluru 8 butir.

Adhryansah bilang, proses pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun.

Arhdyansah menambahkan, barang yang berbentuk bubuk itu dicampur dengan air sampai dipastikan tidak dapat digunakan lagi. Ada beberapa juga yang nanti ditanam sampai betul-betul bercampur dengan material tanah.

Kemudian ada juga yang dibakar, serta ada yang mengalami proses yang membuat barang material itu nyata tidak dapat dipergunakan sebagaimana bentuk aslinya. (Nur Fauziah)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.