Porostimur.com, Dobo — Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggelar konferensi pers di Aula Jar Garia, Kantor Kejari Kepulauan Aru, Senin (2/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kejari menyampaikan penyetoran uang pengganti kerugian negara yang bersumber dari penanganan perkara tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Kolamar, Kecamatan Aru Utara, Tahun Anggaran 2022–2024 atas nama terpidana Hadir Djabutafuan.
Terpidana Hadir Djabutafuan yang merupakan mantan Kepala Desa Kolamar sebelumnya telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.172.259.579,33 subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Sita Dokumen Tanah untuk Dilelang
Selain penyetoran uang pengganti, Kejari Kepulauan Aru juga menyita satu rangkap dokumen surat tanah atas nama Hadir Djabutafuan dengan luas 986 meter persegi yang beralamat di Desa Kolamar, Kecamatan Aru Utara.
Aset tersebut dirampas untuk negara dan akan dilelang oleh Penuntut Umum, dengan hasil lelang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Dr. Amanda, S.H., M.H., kepada awak media menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari kinerja Triwulan I Tahun 2026.









