Kejari Kepulauan Sula Kantong Hasil Kerugiaan Negara Dugaan Korupsi Dana Desa Kou dan Minaluli

oleh -23 views

Porostimur.com, Sanana – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah mengantongi hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Desa Kou dan Desa Minaluli, Kabupaten Kepulauan Sula.

Meski demikian, Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi (Kasiepidsus) Kejari Kepulauan Sula Muhammad Fadli Habibi mengatakan, kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahapan penyelidikan.

“Namun untuk saat ini kami telah membuat kesimpulan tahapan penyelidikan dugaan kasus korupsi DD serta ADD kedua desa tersebut, guna untuk menyampaikan ke pimpinan bahwa ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) barulah kami naikan status penyidikan,” ujurnya kepada wartawan, dikutip Jumat (25/2/2022).

Menurut M. Fadli Habibi setelah kasus ini dinaikkan statusnya ke tahapan penyidikan barulah kejaksaan dapat merincikan berapa kerugian negara.

“Terkait kasus dugaan korupsi di dua desa ini, kami juga sudah mengantongi indikasi berapa jumlah kerugiaan keuangan negara. Hanya saja kami belum bisa pastikan berapa jumlah kerugian negara. Akan tetapi kami juga meminta bantuan ke pihak terkait seperti Insepektorat dan BPKP Malut, untuk dapat menyimpulkan berapa jumlah kerugiannya,” ujar Fadli.

“Dan kami belum bisa menyampaikan hasil kerugiaan negara yang kami kantongi saat ini. Nanti setelah tim auditor menyimpulkan dan serahkan kepada kami, baru kami sampaikan ke publik,” imbuhnya.

Fadli menambahkan, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sedikit mengalami kendala, karena pihak terkait di kedua desa tersebut tidak kooperatif.

“Kami panggil sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan, namun selama tiga kali panggilan itu, mereka tidak hadir,” tutupnya. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.