Porostimur.com, Sanana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara menegaskan, pihaknya tetap memproses kasus dugaan korupsi Biaya Tak Terduga (BTT) Tahun 2021.
Kejari Kepulauan Sula melalui Kasi Datun Bagas kepada awak media Senin (17/7/2023) mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi dana BTT masih dalam perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara.
“Sudah jelas ya, tidak ada pengalihan kasus. Kasus ini tetap berjalan dan kita sebagai penyidik di sini tetap menunggu hasil dari BPKP,” ujarnya.
Bagas mengaku tidak mengetahui tanggal pengajuan berkas kasus dugaan korupsi BTT ke BPKP Malut untuk dilakukan perhitungan kerugian negara.
“Pengajuannya kapan, saya tidak tahu, karena saya bukan timnya tapi yang jelas prosesnya sudah lama,” tutup Bagas. (Jamil Gaus)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News