Porostimur.com, Sanana – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara, menetapkan lima orang tersangka dalam dua kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp29,3 miliar, Kamis (4/12/2025).
Dua kasus itu mencakup Biaya Tidak Terduga (BTT) Rp28 miliar terkait pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021, dan proyek jalan Saniahaya–Modapuhi senilai Rp1,3 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2023.
Pengembangan Kasus BMHP dari Putusan Pengadilan
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Juliantoro Hutapea, melalui Kasi Intel Raimond Cehrisna Noya, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara BMHP yang sebelumnya telah diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus itu, terpidana Muhammad Bimbi sebagai PPK dan Muhammad Yusri sebagai penyedia telah terbukti bersalah.
“Dalam proses pengembangan perkara ini, penyidik telah memeriksa 28 saksi, 3 ahli, dan menyita lebih dari 43 dokumen serta barang yang terkait dengan perkara. Berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup, penyidik berkesimpulan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Raimond.









