Kejari Soasio Tahan Bendahara dan Mantan Direktur Perumda Aman Mandiri

oleh -626 views

Porostimur.com, Tidore – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, menetapkan dua tersangka dalam kasus membuat dokumen fiktif penyertaan modal kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Kedua tersangka yang berinisial RMY (46) Mantan Direktur Perusahan Umum Daerah (Peruslmda) Aman Mandiri dan MTR (50) Bendahara aktif Perusda Aman Mandiri.

Penetapan kedua tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dengan nomor : TAB 19/QIU.2.11/FD.1/09/ 2023 dan surat penetapan tersangka nomor : TAB -18/QIU.2.11/FD.1/09/2023 tanggal 20 September 2023 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : 152/5/ tahun 2023 tanggal 22 Mei 2023.

“Bahwa yang kami tetapkan tersangknapada hari ini, dengan jumlah 2 orang yang merupakan mantam Direktur Utama dan Bendahara Perumda Aman Mandiri padA tahun 2017-2018,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Faisal Arifuddin, Rabu (20/9/2023).

Faisal menjelaskan, mantan direktur utama dan bendahara aktif Perumda Aman Mandiri, disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, di mana keduanya menggunakan dana penyertaan modal pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi di luar kegiatan usaha atau bisnis Perumda Aman Mandiri.

Baca Juga  4 Referensi Gaya OOTD Feminin ala Kim Yoo Jung yang Mudah Disontek

Faisal bilang, modus dari kedua tesangka tersebut, yaitu membuat penyertaan fiktif atau merekayasa pertanggungjawaban laporan untuk menutupi penggunaan uang yang tidak bisa dipertanggungjawaban oleh RMY dan MTR.

“Mereka berdua telah membuat pertanggungjawaban secara fiktif, dan dilaporkan dalam keuangan Perumda Aman Mandiri pada 2017-2018. Karena penting diketahui, bahwa Perumda Aman Mandiri berdasarkan Perda nomor : 1 Tahun 2017 tentang pembentukan Perusda Aman Mandiri dan Perda nomor : 4 Tahun 2017 tentang penyertaan modal pemerintah daerah,” papar Faisal.

“Jadi Pemerintah daerah memberikan penyertaan modal sebesar Rp.10 miliar secara bertahap, mulai dari tahun 2017 sebesar Rp. 5 miliar, Tahun 2018 sebesar Rp. 4 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp.1 miliar,” sambungnya.

Baca Juga  Inter Milan Harus Hati-hati dengan Juventus, Ini Alasannya!

Faisal menjelaskan, tujuan pembentukan Perumda Aman Mandiri untuk mendorong perekonomian daerah dan menambahkan pendapatan daerah, namun akibat perbuatan dari kedua tersangka ini telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 3.20.648. 000.

Lantaran itu, keduanya disangkakan dengan pasal 2,3, dan 9 Undangan-undangan nomor : 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah berdasarkan Undang-undangan nomor : 20 Tahun 2001.

“MRY dan MTR dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri Soasio, Tidore telah sebanyak 28 saksi. Sebab keterangan saksi maupun surat maupun dokumen yang ada dengan alat bukti yang cukup, tetapi tidak menutup kemungkinan ada pemeriksaan lanjutan, dan mengarah kepada orang lain atau saksi yang kami buktikan dan dipertanggungjawabkan dia, dalam hal pengelolaan dana penyertaan modal, maka kami menetapkan tersangka yang baru,” jelasnya.

Baca Juga  Pemilu 2024, Polisi di Maluku Utara Diminta Netral

Faisal menambahkan, kedua tersangka telah dibawakan ke Rutan Kelas II B Kota Tidore untuk menjalani penahanan. (Mansyur Armain)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.