Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon akhirnya menahan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan persandian (Kominfosandi) Kota Ambon Joy Raynier Adriansz.
Joy secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Command Center milik Pemerintah Kota Ambon.
Penahanan Adrianz dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, di mana pihak kejaksaan meminta keterangan belasan orang saksi, baik dari lingkup Dinas Kominfo kota Ambon, pemerintah kota Ambon dan pihak ketiga.
Selain menahan Joy Adrianz, Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon juga menetapkan mantan Ketua HIPMI Kota Ambon Yermia Padang selaku terssangka. Yermia adalah pihak ketiga dalam kasus rasuah yang kini tengah digarap korps Adhyaksa itu.
Penetapan status tersangka terhadap Adriansz dan Yeremia Padang alias Yerri disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adriansyah kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (30/11/2023) di Ambon.
Dalam jumpa pers tersebut, Adriansyah yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Echkard Palapia mengungkapkan, penetapan tersangka ini setalah penyidik mendapati dua alat bukti atau lebih dalam kasus dugaan penyalahgunaan DIPA Dinas Kominfosandi Kota Ambon, Thun Anggaran 2021 dan proyek Command Center Kota Ambon.