Porostimur.com, Tual – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual menegaskan bahwa proses persidangan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Arianto Tawakal dengan terdakwa Masias Siahaya (MS) tetap akan digelar di Pengadilan Negeri Ambon.
Penegasan ini disampaikan Kasi Intel Kejari Tual Doni Harapan Limbong, menyusul desakan Aliansi Kawal Keadilan untuk Arianto Tawakal yang meminta agar sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tual.
“Iya proses tahapan sidang tetap digelar di PN Ambon,” ujar Doni saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (21/4/2026).
Dasar Hukum Penetapan Lokasi Sidang
Doni menjelaskan, pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Ambon telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 tertanggal 9 April 2026.
Selain itu, penetapan hari sidang juga telah dituangkan dalam Penetapan Nomor 51/Pid.Sus/2026/PN Ambon tertanggal 13 April 2026.
“Selama belum ada dasar hukum yang dapat mengenyampingkan hal tersebut, maka proses sidang tetap berjalan sesuai keputusan dan penetapan itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pengadilan Negeri Tual pada prinsipnya hanya melaksanakan putusan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga peradilan yang berwenang.









