Kejati dan Pemprov Maluku Tandatangani MoU Publikasi Pelayanan

oleh -7 views

Porostimur.com | Ambon: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menandatangani kesepakatan bersama (MoU) melalui saluran media elektronik TV Diskominfo Channel.

Kerjasama ini dibangun untuk mempublikasikan dan menginformasikan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
MoU yang ditandatangani Kapala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Yudi Handono dan Sekda Maluku Kasrul Selang berlangsung di aula lantai 2 Kantor Kejati Maluku, Kamis (11/6/2020).

Turut hadir pada kesempatan Wakajati Maluku Undang Mugopal dan para Asisten Kajati Maluku yang disaksikan secara virtual oleh Kajari se- Maluku. Tampak pula Kepala Dinas Kominfo Semmy Huwae dan Kasubag Publikasi dan Dokumentasi Biro Humas dan Protokol Setda Maluku Beny Siahaya.

Sekda Maluku Kasrul Selang pada kesempatan itu mengungkapkan, awal adanya saluran media elektronik TV Diskominfo Channel itu karena kebutuhan menyampaikan informasi kepada masyarakat terhadap berbagai isu yang berkembang khususnya saat pandemik Covid-19.

“Kami juga bicara dengan para ahli yang mengerti tentang hal ini dan mendiskusikan apa yang dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya.

Selanjutnya, mantan Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman mengatakan, dirinya lalu mengecek kesiapan Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Maluku.