Kejati Maluku Berhasil Tangkap DPO Kasus Narkotika di Karpan

oleh -121 views

Porostimur.com, Ambon – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Maluku dipimpin Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan Tahir, SH, MH, berhasil menangkap seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika atas nama Raynold Maspaitella alias Renol di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (9/10/2023).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Wahyudi Kareba menjelaskan bahwa terpidana sebelumnya telah melarikan diri pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung sehingga ditetapkan dalam DPO kemudian ditangkap dan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3466 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juli 2022.

Dalam amar putusan MA No. 3466 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juli 2022 berbunyi:

  1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon tersebut ;
  2. Memelbebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Baca Juga  Suzuki Sabet 2 Penghargaan Bergangsi di Ajang Jawa Pos 7 Most Popular Brand of The Year 2024

Wahyudi menambahkan bahwa sebelumnya terdakwa di putus pada Pengadilan Tingkat Banding dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun, namun karena melewati batas minimum tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka jaksa mengajukan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Terdakwa ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk dieksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan tingkat kasasi Kejaksaan Negeri Ambon. Penangkapan berjalan aman lancar dan kondusif,” pungkasnya. (Nurfauzia)

No More Posts Available.

No more pages to load.