Porostimur.com, Ambon – Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, akhirnya bisa bernafas lega, menyusul penghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana reboisasi di Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi, mengatakan, penghentian penyelidikan terhadap kasus yang menyeret nama Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie itu dilakukan karena tim jaksa penyelidik Kejati Maluku tidak menemukan adanya indikasi korupsi, maupun kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kasus dugaan korupsi reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) telah dihentikan penyelidikannya oleh jaksa penyelidik,” ujar Triono Rahyudi kepada wartawan, di Ambon, Kamis (15/8/2024).
Triono bilang, dalam proses penyelidikan, jaksa penyelidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam proyek reboisasi tersebut. Bahkan tim jaksa penyelidik juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dtersebut.
“TIm jaksa penyelidik telah memeriksa sejumlah pihak, namun tak ada indikasi pidana dan juga kerugian negara. Sehingga kami memutuskan, untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut,” kata Triono.
Menurut dia, Bidang Pidsus Kejati Maluku serius menyelidiki kasus ini, namun selama proses penyelidikan tidak ditemukan adanya indikasi pidana dan kerugian negara.