Porostimur.com, Ambon – Tim Jaksa penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang, terkait pekerjaan pada pembangunan rumah khusus pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016 yang saat ini menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku, Rabu (24/1/2024).
Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina menyampaikan bahwa ketiga orang tersebut berinisial PP (Kasatker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2018-2019), ARS (pelaksana dari penyedia PT. Karya Utama) dan MIL (anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/PPHP tahun 2016).
“Mereka dimintai keterangan terkait keterlibatan atau pengetahuannya tentang pekerjaan pembangunan rumah khusus tahun 2016 yang berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit” jelasnya.
Akibat proyek dengan anggaran sebesar Rp 6.180.268.000 yang bersumber dari APBN tersebut tim Jaksa penyelidik sampai hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 (tiga belas) orang berturut-turut dari tanggal 22 Januari 2024.
“Tim Jaksa Penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku tahun 2016. Perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian,” pungkasnya. (Nurfauzia)