Kejati Maluku Periksa 5 Orang Saksi Kasus Rumah Khusus BP2P

oleh -78 views

Porostimur.com, Ambon – Jaksa Penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi terkait pekerjaan pembangunan rumah khusus pada satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016 yang saat ini menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku, Senin (22/1/2024).

Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit. P Latuconsina menyampaikan pemeriksaan terhadap saksi tersebut merupakan perkembangan penanganan kasus Tipikor yang dimaksud.

Kelima orang tersebut masing-masing AP selaku PPK, DS atau Direktur CV. Karya Utama selaku penyedia, JN / Direktur CV. Prima Konsultan selaku konsultan pengawas, IM selaku Bendahara BP2P dan NMH selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.

“Tim Jaksa Penyelidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku tahun 2016. Perkembangan mengenai penanganan perkara ini akan diiinformasikan selanjutnya,” pungkasnya. (Nurfauzia)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.