Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa tiga orang pejabat di lingkup Dinas PUPR Provinsi Maluku atas dua proyek jumbo yang bersumber dari dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Kamis (19/10/2023).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba menyampaikan bahwa pemeriksaan yang digelar pada Selasa (19/10/2023) dilakukan kepada 3 pejabat PUPR diantaranya Kasubag Perencanaan pada Dinas PUPR Provinsi Maluku inisial FS, mantan Kasubbag Bendahara Umum Daerah (BUD) PUPR inisial HT, dan NTCT yang berperan sebagai Kasubag Keuangan pada Dinas PUPR Provinsi Maluku.
“Mereka diperiksa terkait proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, tahun 2020 tepatnya di desa Pelauw dan Kailolo, kecamatan Pulau Haruku. Proyek itu dikerjakan, PT Kusuma Jaya Abadi Construction yang menelan anggaran sebesar Rp13 miliar yang bersumber dari dana SMI,” jelas Wahyudi.
Selain proyek air bersih di Pulau Haruku ketiganya juga diperiksa terkait proyek pembangunan talud di Kabupaten Pulau Buru yang menelan anggaran sebesar Rp14 miliar.
“Untuk perkembangan kasus SMI, tadi penyidik memeriksa tiga saksi. Ketiga saksi itu diperiksa untuk anggaran SMI khusus untuk dua proyek yang ditangani yaitu, proyek air bersih di Pulau Haruku dan proyek pembangunan talud di Pulau Buru,” tambah Wahyudi.
Wahyudi menambaKetiga saksi periksa dalam kapasitas dan kewenangan mereka dalam pelaksanaan dua proyek bermasalah tersebut.
“Mereka diperiksa seputar tugas dan kewenangan mereka. FS selaku Kasubag Perencanaan pada Dinas PUPR Provinsi Maluku, bahkan dia juga menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), yang kedua HT merupakan mantan kasubbag Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Dinas PUPR Provinsi Maluku, dan yang ketiga NTCT peran sebagai Kasubag Keuangan pada Dinas PUPR Provinsi Maluku,” pungkasnya. (Nurfauzia)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News