Wahyudi menambaKetiga saksi periksa dalam kapasitas dan kewenangan mereka dalam pelaksanaan dua proyek bermasalah tersebut.
“Mereka diperiksa seputar tugas dan kewenangan mereka. FS selaku Kasubag Perencanaan pada Dinas PUPR Provinsi Maluku, bahkan dia juga menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), yang kedua HT merupakan mantan kasubbag Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Dinas PUPR Provinsi Maluku, dan yang ketiga NTCT peran sebagai Kasubag Keuangan pada Dinas PUPR Provinsi Maluku,” pungkasnya. (Nurfauzia)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News