Kejati Maluku Terima 2 Tersangka Kasus Korupsi Kapal Cepat SBB

oleh -87 views

Porostimur.com, Ambon – Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang dikoordinir Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Maluku Achmad Attamimi, SH, MH, menerima berkas perkara tahap II dari Direktorat Reskrimsus Polda Maluku dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pekerjaan pengadaan kapal Operasional Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2020, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (14/8/2023).

Kasi Penkum dan Humas Wahyudi Karena menjelaskan bahwa tim penuntut umum yang dipimpin oleh Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H menerima berkas perkara tahap II berupa barang bukti dan 2 (dua) orang tersangka atas nama Sd Peking Caling, S.H alias Peking (Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat) yang didampingi Penasehat Hukum Bernadus Kelpitna, S.H.,M.H dan Faried, S.T alias Farid (Karyawan BUMN PT. Biro Klasifikasi Indonesia/ Konsultan Pengawas) didampingi Penasehat Hukum Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H.,M.H.

Baca Juga  JAR-AMK Komit Bikin Perubahan di Pulau Seram

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan berkas perkara, barang bukti, dan administrasi tahap II, para tersangka kemudian dibawa ke Rutan kelas IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.