Kejati Malut Naikkan Kasus Tunjangan DPRD ke Penyidikan, Anggaran Rp139 Miliar Disorot

oleh -667 views
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara Fajar Haryowimbuko, SH, MH,

Sementara dari unsur legislatif, penyidik turut memeriksa Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024, para Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Dewan (Sekwan), hingga perangkat pendukung lainnya.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.

Anggaran Rp139 Miliar Berpotensi Rugikan Negara

Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, total anggaran untuk kedua pos tunjangan tersebut mencapai Rp139.277.205.930.

Fajar mengungkapkan, dalam pelaksanaannya, pemberian tunjangan tersebut diduga tidak didasarkan pada kajian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Untuk memastikan besaran tunjangan yang seharusnya diterima pimpinan dan anggota DPRD, penyidik telah meminta bantuan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) guna melakukan penghitungan secara profesional dan independen.

Baca Juga  Hadiri Sidang Klasis Kei Besar, Wabup Malra Tekankan Peran Gereja dalam Pembangunan

“Penyidik akan mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi serta guna menemukan tersangkanya,” tegas Fajar.

No More Posts Available.

No more pages to load.