Porostimur.com, Ternate — Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) telah memeriksa 10 orang terkait dugaan penyimpangan anggaran tunjangan operasional dan rumah tangga bagi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.
Aspidsus Kejati Malut Fajar Haryowimbuko, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Masih kita dalami terus. Ada 10 orang dari pihak dewan yang sudah kita periksa, dan dari pihak provinsi juga akan kita panggil,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Kasus ini diduga berkaitan dengan pemberian tunjangan operasional dan rumah tangga sebesar Rp60 juta per bulan yang diterima oleh seluruh anggota DPRD Malut selama masa jabatan 2019–2024.
Penyelidikan Masih Berlanjut, Anggaran Jumbo Jadi Sorotan
Dalam proses penyelidikan, tim Kejati Malut telah memeriksa sejumlah nama penting, termasuk Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray, Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, serta Bendahara Sekretariat DPRD Malut Rusmala Abdurahman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Porostimur.com, penyelidik Kejati juga tengah menelusuri penggunaan anggaran lain, yakni:
- Tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD yang mencapai Rp29,832 miliar selama periode 2019–2024.
- Tunjangan transportasi sebesar Rp16,2 miliar untuk seluruh anggota dewan, termasuk unsur pimpinan.
Seluruh anggaran jumbo ini bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dan melekat pada Sekretariat DPRD Malut.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur penyimpangan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan tunjangan-tunjangan tersebut. (red)









