Porostimur.com, Ternate – Seorang kontraktor proyek di Halmahera Barat diperiksa tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp159,5 miliar, pada Kamis (19/10/2023).
Tedi diperiksa sebagai kontraktor proyek pembangunan di Halmahera Barat yang mengunakan angaran pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp159,5 miliar pada tahun 2017 yang bersumber dari pinjaman ke Bank Maluku-Malut.
Tedi tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sekitar pukul 9:30 WIT dengan menenteng sebuah map warna biru berisi berkas dan keluar dari kantor Kejati pada pukul 10:2 WIT.
“Saya hanya memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus pinjaman Pemda Halbar,” kata Tedi
“Karena waktu itu dalam pinjaman tersebut mereka membuat proyek terus saya yang kerjakan, namum katanya ada yang bermasalah, padahal proyek yang saya kerjakan tidak ada yang bermasalah,” pungkasnya. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News