Kekerasan berpacaran, intel gadungan dipolisikan

oleh -19 views

@Porostimur.com | Manokwari : Baru berjalan 2 bulan, hubungan asmara AH alias Gusti dengan LL terpaksa kandas di tengah jalan.

Pasalnya, LL yang baru dipacari Gusti mendapatkan kekerasan dari pasangannya sendiri.

Mirisnya lagi, kekasihnya itu bahkan sempat mengaku seorang anggota intel, namun tidak menyebutkan dari kesatuan mana.

Mendengar keributan antara kedua pasangan kekasih ini, warga sekitar pun melaporkan insiden dimaksud kepada pihak kepolisian terdekat.

Tak ayal, anggota intel gadungan itu pun terpaksa harus rela diinapkan di Markas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Manokwari Kota, Sabtu (5/5).

Saat berhasil dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/5), hal inidibenarkan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Manokwari Kota, Ipda Limbong.

Baca Juga  5 Gaya Hijab Syari yang Modis a La Natasha Rizky, Buruan Ditiru!

Sesuai pengakuan korban, akunya, dirinya diajak pelaku untuk berpesta miras, Sabtu (5/5) malam.

Sayangnya, ajakan kekasihnya itu ditolaknya.

Namun pelaku yang sudah terbakar emosi, langsung mengayunkan pukulan ke arah korban dan mengenai wajah, menyebabkan memar di wajah korban.

Saat itu juga, jelasnya, pelaku mengaku kepada korban kalau dirinya merupakan salah satu anggota satuan intel, namun pelaku tidak mengatakan dari kesatuan mana.

”Sejak berkenalan dengan korban LL, pelaku AH alias Gusti ini, mengaku sebagai anggota intel, tapi dia tidak sebutkan kesatuannya. Keduanya menjalin hubungan sudah 2 bulan ini, dan hubungan itu juga sudah seperti hubungan suami istri. Jadi kejadian ini, terjadi pada (28/4/18) lalu, dan berlanjut hingga dilaporkan warga ini,” ujarnya.

Baca Juga  Kanwil Kemenkumham Maluku Dampingi Pemkab Kepulauan Aru Tingkatkan Indeks Reformasi Hukum

Selain memukuli korban, tegasnya, pelaku juga mengancam akan menembaki korban.

Namun setelah diperiksa, alat yang digunakan untuk mengancam korban rupanya bukan senjata api, melainkan alat pengukur suhu aspal.

Usut punya usut, jelasnya, ternyata pelaku merupakan  karyawan swasta pada salah satu perusahaan yang bergerak di sektor konstruksi dalam Kota Manokwari.

Ditambahkannya, atas perlakuan AH alias Gusti ini, ia pun terpaksa harus rela mendekam di dalam sel tahanan Polsek Manokwari Kota.

Pelaku sendiri, tambahnya, disangkakan dengan pasal 351 ayat (1), dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun 6 bulan.

”Dia juga ancam untuk tembak korban. Setelah diakui, ternyata bukan senjata api sungguhan, tetapi itu alat ukur suhu aspal, karena pelaku adalah karyawan di salah satu perusahan swasta,” pungkasnya. (jefri)