Keluarga Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Diduga Cuci Uang Lewat Jual Beli Aset

oleh -59 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri jejak jual beli aset keluarga mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

Aktivitas jual beli aset keluarga AGK, diduga terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini menjerat Abdul Gani. Informasi itu ditelusuri penyidik KPK melalui 12 saksi pada Selasa, 20 Agustus 2024.

“Saksi yang hadir didalami pengetahuannya dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan AGK (Abdul Gani Kasuba) dan jual beli aset oleh keluarga tersangka AGK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Rabu (21/8/2024) di Jakarta.

Tessa membeberkan identitas 12 saksi itu. Mereka adalah US, ST, SO, FPS, FI, RAK, MH, AM, OD, YP, B, dan NMTA.

Baca Juga  Mayjen Putranto Gatot Jadi Pangdam XV/Pattimura, Mayjen Syafrial Jabat Kas Kostrad

Mereka yang diperiksa yakni Sofyan Y. Maradjabessy selaku pihak wiraswasta; Amir Abdullah yang merupakan Kepala Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan; dan Irwan Tamsoa selaku wiraswasta.

Kemudian, turut dipanggil juga Ramayanti A Rahmat yang berstatus sebagai mahasiswa; Grayu Gabriel Sambow selaku Direktur PT Weka Halmahera Mineral; dan Kadis PTSP Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan.

Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang notaris Abdul Azis Hanafie. Dia dicecar soal transaksi jual-beli dan pengurusan akta jual-beli lewat saksi AAH selaku notaris.

No More Posts Available.

No more pages to load.