Porostimur.com, Ambon – Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin Melkias Wattimena, secara resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Kota Ambon, pada Senin,12 September 2022 silam.
Bodewin resmi dilantik menjadi Penjabat Wali Kota Ambon berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.81 – 1165 Tahun 2022 tertanggal 13 Mei 2022,
Pria yang lahir di Ambon, 4 Mei 1975, sudah enam bulan menempati jabatan selaku Penjabat Wali Kota Ambon dan kini namanya kembali masuk dalam tiga kandidat calon penjabat wali kota yang diusulkan oleh DPRD Kota Ambon ke Kementerian Dalam Negeri.
Dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses porostimur.com pada Kamis(6/4/2023) pukul 20.10 WIT, Bodewin tercatat memiliki harta sebanyak Rp4.391.870.537 yang dilaporkan per 18 Januari 2022.
Situs tersebut menyajikan peta pelaporan dan kepatuhan suatu instansi dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Wattimena tercatat memiliki satu bidang tanah dan bangunan di Kota Ambon yang diperoleh sendiri seluas 325 m2/280 m2, bernilai RP1.75 miliar.
Bodewin juga tercatat memiliki tiga bidang tanah di Kota Ambon yang diperoleh sendiri dan hibah, yakni tanah seluas 600 m2, senilai 250 juta; tanah seluas 330 m2, senilai Rp175 juta; tanah seluas 2000 m2, senilai Rp200 juta yang didapatkan dari hibah.