Oleh: Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Kembali ke UUD45 Naskah ASLI adalah Harga mati, karena Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 ASLI adalah satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Jiwa dan semangat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dapat dipertahankan, apabila UUD 1945 Naskah Asli tetap menjadi landasan berbangsa dan bernegara.
Jika Proklamasi 17 Agustus 1945 tanpa Naskah Asli UUD 1945 sebagaimana yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945. Maka negara bangsa ini semakin jauh menyimpang dari tujuan negara yang didirikan oleh para Pendiri Bangsa.
Amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR hasil Reformasi 1998 telah mengganti UUD 1945 menjadi UUD 2002, akan tetapi publik dikibuli oleh UUD baru, menggantikan UUD 1945 dengan tetap menggunakan nama UUD 1945, padahal UUD yang diklaim hari ini sebagai UUD 1945 telah mengalami penggantian, bukan amandemen lagi.
Menurut Prof Kaelan, guru besar UGM : UUD 1945 saat ini telah mengalami perubahan 95 persen, sehingga yang tersisa hanya mukadimah saja dari UUD 1945, bagaimana itu disebut sebagai UUD 1945 lagi? Bukankah UUD hasil amandemen 2002 itu, negara telah mengganti UUD 1945 dengan UUD 2002?
Setelah berlaku UUD 2002, hampir 22 tahun, bangsa ini semakin jauh dari cita-cita dan tujuan negara ini didirikan.