Kemendagri Evaluasi Ranperda RTRW Maluku Utara, 49 Bagian Perlu Disesuaikan

oleh -12 views

Porostimur.com, Jakarta – Dalam upaya memastikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi serta kepentingan umum, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengadakan evaluasi Ranperda RTRW Maluku Utara secara hybrid pada Kamis (10/10/2024). 

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Praja Bakti Utama Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan dipimpin oleh Plh. Direktur SUPD I, Gunawan Eko Movianto.

Evaluasi tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Maluku, Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Kepala Biro Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan perwakilan dari sejumlah kementerian, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga  Juara Umum LGJI Amboina 2024 Terima Piala Bergilir Wali Kota Cup

Menurut Gunawan, kegiatan evaluasi ini penting untuk memastikan Perda yang akan disahkan tidak bertentangan dengan peraturan di tingkat yang lebih tinggi. 

“Tujuan evaluasi ini adalah memastikan agar Perda yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memastikan kesesuaiannya dengan kepentingan umum,” kata Gunawan.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah menemukan bahwa dari Raperda RTRW Provinsi Maluku Utara tahun 2024-2043, terdapat 49 bagian yang memerlukan penyesuaian. 

No More Posts Available.

No more pages to load.