Kemenperin Targetkan 11 Kawasan Industri RPJMN-PSN Beroperasi di 2024

oleh -24 views

Porostimur.com, Jakarta – Dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembangunan infrastruktur yang dapat dimanfaatkan bagi masyarakat. Untuk proyek pembangunan infrastruktur yang dapat memberikan dampak yang besar, bersifat prioritas, dan perlu untuk segera direalisasikan, maka proyek tersebut akan dimasukkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) atau dokumen Proyek Strategis Nasional (PSN).

Khusus untuk sektor perindustrian, salah satu pembangunan infrastruktur industri yang masuk dalam dokumen RPJMN/PSN adalah kawasan industri. Kawasan industri dianggap mampu memberikan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat karena dapat mendatangkan investasi baru serta membuka lapangan pekerjaan.

“Pembangunan kawasan industri sendiri merupakan salah satu strategi dan kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam rangka percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia. Juga bertujuan untuk meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing investasi dan daya saing industri, serta memberikan kepastian lokasi sesuai dengan tata ruang” jelas Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto, di Jakarta (31/12).